Ambil Sabu di kabupaten Tetangga, M.F Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tolitoli

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Berantas Narkoba hingga ke akarnya, hal tersebut terus dilakukan oleh Polres Tolitoli Polda Sulawesi Tengah sesuai dengan janji Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, SH guna menuju Zero Narkoba di wilayah Hukum Polres Tolitoli.

Kali ini Polres Tolitoli melalui Satuan Narkoba kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu, pada Minggu, (04/02/2024) pukul 12.30 wita.

Kapolres Lamongan AKBP Bambang Herkamto SH melalui Kasihumas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo yang didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Sutiman, menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

“Benar, ada satu terduga pengedar diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut,” Kata Kasihumas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo dihadapan awak media saat press Rilis

Kronologis penangkapan menurut Iptu Budi Atmojo penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Tolitoli selama kurang lebih satu bulan, bahwa lelaki (M.F) alias F adalah sebagai kurir suruhan dari lelaki bernama (Z) yang sering mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah kabupaten Tolitoli dan Buol.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tepat pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 12.30 wita, tim Satresnarkoba Tolitoli yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Iptu Sutiman kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor (M.F) alias F di rumahnya di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” Ujarnya

Lanjut ia menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan di rumah (M.F) tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,09 Gram didalam kamar tidur terlapor.

“Setelah melalui serangkaian tindakan penggeledahan dan olah TKP Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil menyita barang bukti 24 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,09 Gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merk infinix, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver, terduga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum,” tambahnya.

lagi kata Iptu Budi Atmojo, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu ia ambil dari lelaki berinisial (A) yang berdomisili di Kabupaten Parigi Moutong. “Pengambilan narkotika jenis sabu atas petunjuk dan perintah dari (Z).

Sesuai petunjuk dan perintah lelaki (Z), tersebut, kata Kasi Humas Polres Tolitoli Tersangka (M.F) berangkat ke Desa Sigenti Kabupaten Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan tepat pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 18.00 wita disana (M.F) bertemu dengan lelaki (A) dan diberikan narkotika jenis sabu.

Setelah Narkotika tersebut diterima M.F, Menurut Budi Atmojo, M.F membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Tolitoli dan tiba kembali di rumahnya di Desa Buntuna keesokan harinya Minggu tanggal 04 Februari 2024 jam 09.00 WITA. Tiga jam setelah M.F tiba di Tolitoli, tepat pada pukul 12.30 WITA M.F Langsung ditangkap oleh tim Satresnarkoba Tolitoli.

“Atas perbuatanya, M.F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60