SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sudah didepan mata. Dimana saat ini tahapan Pilkada sudah berjalan, yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulang Pisau berakhir hari ini.
Itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (24/07/2024).
”Dengan berakhirnya tahapan pemutakhiran data pemilih melalui Coklit yang dilakukan oleh KPU, maka kita akan memasuki tahapan berikutnya, mulai tahapan pencalonan, tahapan kampanye, hingga pemungutan suara,” terang Ketua Bawaslu.
Sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan proses pengawasan di setiap tahapan dengan cara mencegah terjadinya pelanggaran dan menindak apabila terjadi pelanggaran selama tahapan Pilkada, ucap Zahrotul, maka dirasa penting dan perlu melibatkan masyarakat dalam pengawasan di setiap tahapan pada pesta demokrasi tahun 2024.
“Pilkada ini adalah pesta kita bersama. Maka, sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menyukseskannya. Kami perlu dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dalam memilih pemimpin daerah ini berjalan dengan lancar, aman, tanpa ada pelanggaran,” harapnya.
Dijelaskan Zahrotul, partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak sekedar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja, tetapi ada tanggung jawab moral untuk ikut serta mengawal jalannya pesta demokrasi.
“Kami Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, mengundang bapak dan ibu dalam acara ini untuk mengajak menjadi bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pengawasan tahapan Pilkada di Kabupaten Pulang Pisau sebagai pengawas Pilkada partisipatif,” ajaknya.
Diterangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, pengawasan partisipatif adalah pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pilkada secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu. Karena, dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
“Dalam pengawasan partisipatif, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Itu sebabnya, masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya demi tercapainya pilkada yang bermartabat. Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu, diharapkan pelanggaran pemilu dapat diminimalisir,” bebernya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan berbagai ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pelajar dengan menghadirkan narasumber Akademisi dan Pegiat Pemilu Dosen Universitas Palangka Raya, Dr. H Suparman serta Dr. H Abdul Mukti. Tampak hadir juga narasumber dari PWI Kabupaten Pulang Pisau, Suratman, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Siti Rahmawati. Kabartoday.id









