Erwin | Kabar Today | Tolitoli – Belum 24 Jam Babuk (Barang bukti) yang sempat di-amankan oleh Polsek Lampasio selasa (2/1), lalu, dilepaskan (bebaskan) kembali oleh kapolsek lampasio IPDA Iswanto SH. Mengapa demikian?.. Apa pun alasannya Intitusi Kepolisian Repubik Indonesia sedang di-lecehkan oleh oknum Kapolsek tersebut.
Dilepaskannya barang bukti tersebut Kapolsek Lampasio mengatakan babuk bisa saja dilepas asalkan ada kesepakatan dengan pemilik barang hasil tangkapan Polisi itu. ” jika barang bukti yang kami amankan tersebut dapat persetujuan dari Kepala Desa oyom jufri unde dengan pemilik barang batu badar emas setelah melakukan Negosiasi dengan Kepala Desa dan Ketua BPD Desa oyom terkait tidak ditahannya barang bukti tersebut Kapolsek Lampasio mengatakan pertambangan yang dilakukan tersebut adalah tambang rakyat dan kami masih tetap memikirkan masyarakat Oyom yang mencari nafkah lewat hasil tambang tersebut, kasian warga oyom nantinya,” katanya
“jika kesepatkatan antara pihak Desa dan Pengusaha tidak final maka saya akan kirim Kasus tambang tersebut ke Polres Toli toli biar Polres yang tangani terkait batu badar emas tersebut, Tapi alhasil dari hasil musyawarah yang dilakukan mendapat titik terang agar barang bukti yang dilepas dikembalikan ke Desa oyom sampai nantinya Pengusaha bisa menunjukan Dokumen dan Surat dari Dinas terkait, dan saya juga sampaikan sama Masyarakat melalui Perwakilan Desa oyom Jufri unde untuk menhentikan pertambangan di Desanya, untuk barang bukti yang dibawa kembali ke Desa Oyom saya meminta kepada Ketua BPD Desa oyom marwan dan Kades oyom untuk bertanggung jawab terkait babuk tersebut,” tambah Kapolsek ‘Banci’ itu berkelit dengan alasan kemanusiaan.
Terkait dilepasnya barang bukti batu badar emas tersebut mendapatkan Kecaman keras Oleh Sekertaris DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Toli toli Moh Ashar Bantilan yang ditemui wartawan Kabar today pada rabu 3/1 pukul 17.00. Menagatakan Kepada kabar today jika memang benar barang bukti Batu Badar emas berserta 3 unit Truk telah dibebaskan maka kami selaku DPC APRI toli toli mengutuk keras pembebasan barang bukti tersebut.
Moh. Ashar Menilai terkait aturan UU Pertambangan psal 158 Barang siapa yang melakukan penambangan dan tidak memiliki izin terkait Penambangan maka Sanksi Pidana adalah 10 tahun Penjara dan denda 10 Milyar Rupiah.
Terkait dengan adanya isu yang berkembang dengan pelepasan barang bukti Moh. Ashar neminta kepada pihak Polsek Lampasio berserta Polres dan Polda Sulteng untuk segera melakukan penahanan ulang terkait barang bukti yang sudah diamankan oleh Polsek, dan memeriksa kelengkapan Dokumen dari pihak pengusaha. ” jika nantinya ada indikasi Pidana terkait Penambangan dan ketidak sesuaian Dokumen nantinya harus ada yang bisa dijadikan tersangka sebagai contoh kedepannya, Sekertaris APRI Toli toli juga mengatakan Pihak Kepolisian jangan hanya tutup mata dengan kasus Pertambangan dan harus Ditindak tegas, karna Aturan UU Pertambangan jelas untuk ditaati, dan ini terkait pertambangan bukan isu kecil Melainkan isu Nasional dan Publik juga harus nengetahuinya,” dikatakan Ashar di Tolitoli.
Terkait dengan isu dilepasnya barang bukti kami meminta warga dan LSM serta Wartawan untuk selalu mengawasi dalam melakukan Pengawasan secara menyeluruh agar tidak ada lagi kecurigaan warga terhadap pihak Kepolisian kedepannya khususnya Polres Tolitoli,”tegas Moh Ashar menutup wawancacra. ***