MARDISON | AMPANA – Pembuangan Limba B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sangat berbahaya bagi lingkungan hidup kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainya. Hal tersebut dipaparkan oleh Dr. Niko S. Ked. MM selaku Direktur RSUD Ampana Kabupaten Tojo una-una. Di Ampana, belum lama ini.
Menjawab pertanyaan media ini.
Terkait proses dan mekanisme proses pembuangan limba B3 di RSUD Ampana.
Masih menurut dokter Niko dikatakannya agar lomba B3 dari fasilitas kesehatan dapat dikelolah dengan benar pemerintah mengeluarkan peraturan tentang tatacara dan persyaratan Teknis pengelolaan limba bahan beracun dan berbahaya.
Dari fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan No. P 56 / Menhk – Setjen/2015) pasal 5 peraturan itu menyebutkan pengelolaan limba B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
¨mekanisme dan prosedur pengelolaan limba B3 dirumah Sakit Umum Daerah Ampana sudah sesuai mekanisme dan prosedur,¨ Kata Niko, selaku direktur RSUD Ampana
Sembari menerangkan, meliputi tahapan mengurangi dan memilah. ¨Menyimpan mengangkut mengelolah, mengubur dan menimbun limbah B3,¨ terangnya
” Mengelolah limba B3 tidak boleh sembarangan” itu sangat berbahaya,¨ imbuh Niko, dengan Mimik Serius.
Pada prinsipnya pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya sudah maksimal dan kami pihak ketiga kan pengelolaan nya yakni dgn PT. Tenang Jaya.
Mulai dari transporter Pengumpul dan Pemusnahanya oleh peruskahaan pihak ketiga,¨ pungkas Direktur RSUD Ampana. KABARTODAY.com
Editoring: JeM