Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Proyek pembangunan pasar rakyat desa Galumpang, Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Tahun 2018 yang menelan anggaran Rp 5.694.700.000 Miliar rupiah diduga masih banyak meninggalkan berbagai persoalan dilapangan.
Pekerjaan pasar rakyat yang di kerjakan oleh PT Megah Mandiri itu kembali menjadi sorotan saat kejaksaan Negeri Tolitoli turun langsung ke pasar Rakyat galumpang lantaran ditemukan adanya beberapa kejanggalan dalam proses pembangunannya, “Belum rampung secara menyeluruh”.
“Tim penyidik Kejari Tolitoli sudah dua kali mendatangi pasar galumpang, yang pertama untuk Pengumpulan data serta pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket),” Kata Kajari Tolitoli Dr Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH , MH saat memantau secara langsung dilapangan, Jumat (11/04/2025).
Proyek pasar modern tipe C Kata Albertinus Parlinggoman Napitupulu, proyek pembangunan yang bersumber dari APBN Tahun 2018 tersebut diduga belum rampung secara menyeluruh.
“Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Tolitoli turut didampingi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Tolitoli dan Inspektorat Kabupaten Tolitoli sebagai pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap pelaksanaaan kegiatan pekerjaan yang dianggap melanggar aturan, serta melakukan audit kerugian keuangan negara,” Ujarnya.
Lanjut Orang nomor satu di Kejari Tolitoli itu menjelaskan Kegiatan ini merupakan pemeriksaan kali dua terhadap proyek ini.
“Ada sejumlah hal yang perlu kami telusuri lebih jauh karena kuat dugaan terjadi kejanggalan selama pelaksanaan pembangunan pasar Rakyat ini,” Jelas Kajari Tolitoli.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan unsur teknis dan pengawasan dari pemerintahan daerah menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik Kejari Tolitoli.
“Dari hasil pemeriksaan awal hari ini, Tim kembali menemukan indikasi adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam gambar dan RAB,” ungkapnya.
Diakhir, Albertinus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti temuan dilapangan sesuai dengan data dan laporan yang masuk di kejaksaan Negeri Tolitoli.
“Jadi Penegakan hukum tindak pidana Korupsi akan terus berlanjut, dan Tim Penyidik kami fokus dan serius menjalankan amanat undang-undang pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.
Diketahui, Proses pembagunan pasar rakyat Galumpang mengalami keterlambatan pekerjaan dan dikenakan denda 1:1000, sehingga adminstrasi dan pembayaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, akhirnya menjadi utang pemerintah daerah.
“Pembayaran sisa Pekerjaan pembagunan pasar rakyat Galumpang telah selesai dibayarkan oleh pemerintah daerah Tolitoli melalui anggaran APBD setelah mendapat putusan dari pengadilan.” ***
Dugaan Kejangalan Dalam Prosesnya Pembagunan, Pasar Rakyat Galumpang Diperiksa Kejari Tolitoli
