Dugaan Korupsi, Kadis PTSP Dilaporkan Ke Tipikor Polda Sulteng

Kasmin Morowali – Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) daerah kabupaten Morowali, dilaporkan pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polda sulteng.

Bacaan Lainnya

Ia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi PAD thn 2019.

Kadis diduga keras telah menggelapkan uang rakyat tersebut sehingga yg bersangkutan diganjar dengan UU No.31 tahun 1999, sebagaimana yg telah diubah menjadi UU No.20 thn 2001, psl 2 dan atau psl 3 junto psl.55 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pejabat dan staf Dinas tersebut sempat menggelar aksi yg berakhir dgn penyegelan Kantor Dinas PTSP akibat Ulah Kadis yg dianggap staf melakukan tindakan sewenang wenang terhadap staf.


Modus operandi yg dilakukan sang Kadis dalam melakukan tindakan tak terpuji itu antara lain pembayaran tunjangan dan honorer serta intensif pegawai maupun tenaga Honor dianggap memanipulasi anggaran. Selain itu pembayaran dan pemberian intenaif kepada sejumlah staf jauh dari hak hak mereka.

Dilaporkan berdasarkan data yang diperoleh wartawan Kabartoday. Com, tak hanya itu, dugaan lain menyebutkan bahwa ada beberapa point yang menurut staf bahwa Kadis DPM PTSP terindikasih mempekaya diri sendiri, antara lain sebagai berikut.

  1. Waktu pembayaran honor Triwulan I.II dan III th 2019 juga tidak sesuai jumlah yg dibayarkan sedangkan untuk TW IV selain pembayaran intensif karyawa dipending, juga besaran nilai dimanipulasi oleh Kadis dan tdk sesuai dgn hasil rapat pada tgl 19 desember 2019
  2. Anehnya walaupun para pegawai dan tenaga honor sudah dinyatakan tidak menwrima dana insentif pada triwulan IV namun kenyataannya oleh Kadis masih tetap mempwetanggung jawabkan seolah ada pembayaran alias manipulasi data
  3. Penerimaan yg terdapat pada Tw I.II.III dan IV ada staf bernama Ibu Nova Rabbie yg menandatangani penerimaan sebesar Rp.66.500.000 namun yg dibayarkan oleh Kadis hanya sejumlah Rp.25.000.000 sehingga terdapat selisih Rp. 41.500.000
  4. Ada 12 orang tenaga honor yg sudah tdk bekerja pada dinas Penanaman modan PTSP tersebut tetapi oleh Kadis masih mempertanggung jawabkan dana tersebut dengan membayarkan kepada beberapa orang pembantu rumah tangganya di Makassar antara lain wahyu setiawan, danang sutejo, Abd.Evan, Dandi Prasetyo dan sayuki masing masing Rp.20.900.000 dgn total nada fiktif sebesar Rp.250.800.000
  5. Pada tahun 2018 terdapat pemberian insentif pada orang yg tidak berhak yaitu putranya sendiri atas nama Aldi Rinaldi yg beralamat di Makassar sebesar Rp.29.900.000 yg bersangkutan adalah Mahasiswa dimakassar
  6. Pada HUT PTSP thn 2019 terdapat sumbangan pihak ketiga dari PT. MATAHARI TERANG sebesar Rp. 200.000 salah satu Perusahaan di Morowali namun anehnya dana tersebut bukannya masuk kepada rek.Dinas akan tetapi oleh Kadis uang tersebut di masukan pada rek. PpTK atas nama Arifin
  7. Pada Hut PTSP 2019 Kadis juga menerima sumbangan dari pihak ketiga antara lain dari Alfamidi sebesar Rp.85.000.000 lewat rekening staf honorer bernama Misra, PT. bukti Jejer sebesar Rp.10.000.000. BNI sebesar Rp.10.000.000. Bank Mandiri Cab.Morowali Rp.5000.000, 5 buah sepeda dan 5 buah TV. Sedangkan sumbangan yg berasal dari PT. Alaska, PT. IMIP, dan PT. Wansiang tidak boleh diketahui oleh Staf dan jumlahnya pun disembunyikan kepada Staf
  8. Selain itu terdapat lagi pertanggung jawaban fiktif yg dilakukan oleh Kadis PTSP sebesar Rp. 80.000.000 yaitu penarikan uang pada rek. Dinas yg diperuntukan pada perjalanan Dinas Pegawai namun tidak dijalankan.

Dalam menjalankan aksinya, Kadis PTSP tidak meng-fungsikan bendahara Dinas melainkan pengelolaan keuangan Dinas dipegang sendiri oleh Kadis sehingga sejumlah staf menganggab bahwa Kadis penanaman Modal PTSP sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain (kelauarganya sendiri)

Terkait kasus ini Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP kab. Morowali Elyta Gawi ST.MT mengakui jika pihaknya mendapat panggilan dari Direskrim Morowali Utara untuk dimintai keterangan.
Panggilan tersebut bernomor B.31/I/RES.3.3/2020/Reskrim tgl 4 januari 2020. Kabartoday. com

Editoring: JeM

Pos terkait

banner 468x60