KASMIN | MOROWALI – Kepala Desa Lamontoli Arfin H.Hasan diduga keras telah melakukan korupsi Dana Desa tahun 2019. Warga meminta Kades segera ditangkap.
Berdasarkan data resmi yang diperoleh redaksi media online ini di desa Lamontoli Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali. Terdapat indikasi dan beberapa bukti yg mengindikasikan terjadinya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.900 juta pada tahun 2019.
Dalam laporan pertanggung jawaban realisasi keuangan thn 2019 Kepala Desa Lamontoli terdapat adanya laporan fiktif dan bahkan terjadi Mark-up.
Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pembangunan Jamban dan MCK sebesar 40.181.985
- Rumah ibadah Rp.13.200.000
- Alat angkutan Motor operasional Rp.27.782.000
- Katinting Rp. 35.000
- Lomba Antar Desa Rp.14.102.000
- Oprasional BPD Rp.30.500.000
- Balai pelatihan Rp.368.482.000
- Atap seng Rp.149.448.009
- Balai pelatihan semula dianggarkan sebesar Rp.713.082.000 namun di APBS perubahan menjadi Rp.418.484.000 namun yg terealisasi sampai thn 2019 hanya sebesar Rp 50.000.000 sehingga negara dirugikan sebesar Rp.368.482.000.
- Pembelian Atap seng untuk masyarakat desa lamontoli tahun 2019 Volume yng dianggarkan yaitu 3416 lembar dgn harga perlembar sebesar Rp.78.000 namun yg terealisasi hanya sekitra 1500 lembar sehingga negara dirugikan sebesar Rp.266.448.000.
- Pemeliharaan gedung dan sarana prasarana gedung kantor balai Desa semula dianggarkan Rp.713.082.000 meningkat menjadi Rp.418.482.000 kenyataan volume dilapangan ternyata fisik tidak dipelihara alias fiktif sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 418.482.000.
- Pemeliharaan pasilitas jamban/MCK semula dianggarkan sebesar Rp.22.021.000 diperubahan meningkat menjadi Rp.71.023.985, 27. Namun pada kenyataan dilapangan volume dan fisik tersebut tidak dilakukan sehingga negara diduga dirugikan sebesar Rp.71.023.985.27.
- Pembelian tanah lapangan Desa lamontoli milik Haji Ahmad Tahang dari anggaran Rp.150.000.000 yg terealisasi hanya sebesar Rp.78.000.000
Dukungan pelaksanaan program pemb.rehab rumah tidak layak negara diduga dirugikan sebesar Rp.266.448.000.
Ketua BPD Desa Lamontoli Anton yg dikenfirmasi dirumahnya di Desa Lamontoli membenarkan hal itu terjadi. Menurut Anton anggaran untuk tahu 2019 yang tidak terealisasi Negara dirugikan sebesar Rp. 894.453.000. Sehingga pihaknya sangat berharap sebagai perwakilan masyarakat Desa Lamontoli kiranya aparat penegak hukum segera menindak lanjuti kasus tersebut sehingga masyarakat Desa tidak mengalami kerugian dari tahun ketahun.
Ditempat terpisah Kades lamontoli saat dikonfirmasi diBungku membenarkan bahwa benar ada beberapa item yg tak dapat terealisasi volumenya pada tahun 2019.
Kades juga merasa bersyukur karena dapat dikonfirmasi mengenai hal hal yg terjadi di Desa Lamontoli. KABARTODAY. com
Editoring: JeM