Pulang Pisau, Kalteng | Kabartoday.id – Dewasa ini sering terjadinya Sengketa tanah yang dialami masyarakat hampir di seluruh Indonesia, tak terkecuali kabupaten pulang pisau. Jumat (11/02/2022)
Kepala seksi pengukuran tanah Misrianto kepada media kabartoday.id mengatakan berdasarkan riwayat sengketa tanah yang sering terjadi tumpang tindih, perlu dilakukan beberapa tahapan seperti melakukan musyawarah secara mufakat, dan jika tidak menemui titik terang barulah di bawa ke pengadilan negeri.
“Maka dari itu, mengenai sengketa tanah yang sering kali terjadi di kabupaten pulang pisau, jika masyarakat ingin menurunkan Tim dari BPN dalam proses sengketa tanah memerlukan waktu dan biaya yang terbilang lumayan tinggi, makanya perlu dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak,” papar Pak Misrianto.
Lanjut Misrianto menuturkan mengenai SP menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan sertifikat,
“Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan sertifikat tanah harus membawa SP, KTP dan KK, dan apabila pemilik tanah sudah meninggal harus ada nama ahli waris terdahulu. Kemudian diajukan kekantor pertanahan yang nantinya akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan prosedur yang telah di tetapkan,” Ungkap Misrianto
Lagi Misrianto menjelaskan, Mengenai hal pemilik tanah yang sudah meninggal agar secepatnya mengurus balik nama. Karena di banyak kasus yang terjadi, banyak masyarakat yang membeli tanah tapi tidak langsung melakukan proses balik nama dari penjual ke pembeli sehingga di kemudian hari sering terjadinya sengketa.
“Terkait sertifikat yang telah diterbitkan terdahulu, saya berharap masyarakat mau memperbaharui menjadi sertifikat elektronik, Karena banyak kasus sertifikat yang lama masih ditangani secara manual dan belom adanya titik koordinat dalam pembuatan sertifikat tanahnya,” katanya.
“Masyarakat bisa langsung datang kekantor Pertanahan untuk melakukan pengisian blangko terbaru atau pergantian blangko, dikarenakan saat sekarang sudah menggunakan Sistem Digital/elektronik,” Tambahnya.
Misrianto berharap banyaknya kasus mengenai sertifikat tanah, maka badan pertanahan memberikan himbauan kepada masyarakat agar dapat memelihara dan menjaga tanah tersebut dengan di pasang tanda atau patok pada tanahnya sesuai dengan batas tanahnya.
“Jadi pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Aturan tersebut merupakan payung hukum untuk digitalisasi tanda bukti kepemilikan tanah,” Pungkasnya ***ERNY***
Hindari Sengketa Tanah, Ganti Sertifikat Lama Jadi Sertifikat-el









