Hutan Lindung?, Sekcam Lampasio Tuding Bupati Tolitoli Beri Izin Tambang PT MGA Di Dusun Ogo Taring

Kabar Today

Bacaan Lainnya

Perusahaan tambang PT MGA yang beroprasi di Desa Oyom Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, Diduga telah melakukan ekspoilitasi di kawasan hutan lindung.(24/10)

Sekertaris Kecamatan Lampasio Sukri saat dikonfirmasi wartawan menuding bahwa perusahaan tambang yang masuk di Kecamatan lampasio Desa Oyom sudah mendapatkan Izin dari bupati Tolitoli Hi. Moh, Saleh Bantilan.

“Izin sudah diberikan bupati dan lokasi pekerjaan sudah sesuai izin yang diberikan oleh bupati,” kata Sekcam Lampasio.

Lanjut sukri, perusahaan yang beroperasi merusak hutan lindung masih melakukan operasi ringan. “perusahaan tambang yang berada di Desa Oyom, saat ini baru pengambilan sampel untuk dilakukan uji Lap,” tuturnya

“Saya harap teman-teman LSm dan wartawan jangan hanya mendengar satu pihak, jelas saya katakan sekali lagi Perusahaan tambang di Oyom sudah diberikan izin bupati,” ujar Sukri menambahkan pernyataannya.

Di tempat terpisah Ketua LSM Bumi Bhakti Tolitoli, Ahmad saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan tambang tersebut diduga illegal, areal yang akan di lakukan pengeboran itu berada di dalam kawasan hutan hutan lindung.

“Saya meminta ketegasan dan tindakan cepat dari pihak kepolisian Resort Tolitoli untuk melakukan penyelidikan dan penutupan serta penyegelan terhadap alat alat yang diduga akan digunakan untuk kegiatan pengeboran,” tuturnya

lanjut Ahmad, operasi yang dilakukan perusahaan di kawasan hutan lindung itu bukan lagi operasi ringan melainkan telah terkategori berat, karena telah mengunakan alat berat.

“Selain alat bor masih ada excavator yang digunakan untuk penggusuran tanah yang di sungai masuk dalam kawasan hutan lindung,” pungkas sumber. Erwin | Tolitoli

Pos terkait

banner 468x60