“Inkrah” Sabu Seberat 32,8652 Gram Dimusnahkan Kejari Tolitoli

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri Tolitoli melaksanakan Pemushanan Barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Hukum tetap (Inkrah), Kamis (21/11/2024) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH MH dalam sambutanya menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti jenis Sabu sudah mempunyai memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini dari 5 perkara dengan berat total 32,8652 gram, khusus untuk barang bukti jenis narkotika saya memerintahkan harus segera dimusnahkan. hal ini saya lakukan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan,” Bebernya.

Lanjut Orang nomor satu di Kejari Tolitoli, Pemushanan Barang bukti yang di gelar kejaksaan Negeri Tolitoli merupakan barang bukti Periode Bulan November 2024.

“Kejaksaan Negeri Tolitoli terus berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” Ungkap Kajari.

Diakhir Albertinus Parlinggoman Napitupulu menyampaikan pemusnahan Narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam Tong (Ember) yang berisikan porselen pembersih lantai selanjutnya diaduk hingga mencair.

“Untuk Barang bukti sabu yang telah dilarutkan kemudian dibuang didalam wadah yang ada di dalam tanah,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60