Jelang Hari Raya Idul Adha, “Cari Solusi” Pemda Tolitoli Gelar Rapat Terkait Gas Elpiji 3 Kg

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 H Bupati Tolitoli Hi.Amran Hi.Yahya dalam sehari melaksanakan dua agenda kegiatan salah satu diantaranya diantaranya dialog interaktif di LPP RRI Tolitoli.

Seusai dialog interaktif di RRI Tolitoli, Bupati Tolitoli Hi. Amran Hi. Yahya didamping Sekretaris Daerah Moh. Asrul Bantilan,S.Sos. dan Ketua Komisi B DPRD Jumsar Djuni memimpin Rapat dan mengelar rapat penyelesaian permasalahan kelangkaan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Tolitoli, yang digelar di Aula Kantor Bupati Tolitoli, Senin (03/06/2024)

Pada rapat tersebut dari pantauan media terlihat Pemerintah Daerah Tolitoli juga turut mengundang para Agen dan Pangkalan gas LPG.

Dihadapan para peserta rapat, Bupati Tolitoli Hi Amran Hi Yahya menyampaikan bahwa Pemerintah akan terus mencari solusi dan bertindak tegas terhadap agen atau pangkalan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Pemerintah selalu bersama masyarakat, dan tidak boleh ada pembiaran yang terjadi di Kabupaten Tolitoli khususnya untuk gas Elpiji 3 kg,” ungkap Bupati.

Lanjut Bupati, Pemerintah bersama tim pengawasan nantinya bertanggung jawab penuh dalam mengawasi penyaluran gas LPG 3 Kg agar bisa tepat sasaran.

“Nantinya TIM Migas yang sudah di bentuk akan melakukan pengawasan terkait penyaluran Gas Elpiji 3 kg, jika terdapat ada agen dan pangkalan yang nakal, pemerintah daerah bersama penegak hukum akan menindak tegas kepada oknum oknum yang mencari keuntungan secara pribadi,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

 

Sementara itu Sekretaris Daerah Moh Asrul Bantilan S.Sos pada rapat tersebut mengatakan tentang apa permasalahan dan penyebab sehingga susah mendapatkan gas LPG 3 Kg di daerah ini.

Dari pembahasan yang terjadi pemerintah juga membuka ruang tanya jawab terkait hal tersebut.

Pertanyaan yang disampaikan pun juga bermunculan, salah satunya terkait apakah ada kekurangan kuota setiap pangkalan atau karena yang mendapatkan adalah orang-orang yang tidak berhak/tidak seharusnya.

“Ada empat kriteria orang yang berhak mendapatkan gas LPG 3 Kg sesuai peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu, Rumah Tangga Pra Sejahtera/Kurang Mampu, UMKM, Nelayan dan Petani,” ujar Moh. Asrul Bantilan.

Lebih jauh ia menuturkan, Per 1 Januari 2024 pembelian gas LPG 3 Kg oleh masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Tidak ada alasan kepada agen maupun pangkalan untuk meminta KTP kepada masyarakat yang ingin membeli Gas, hal ini dilakukan untuk mencari solusi apa yang terjadi selama ini dengan gas 3 kg,” pungkasnya

Kegiatan rapat tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perdagangan dan Pengolahan Pasar, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perindustrian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,Kepala Satuan Intelkam Polres Tolitoli, Kepala Satuan Reskrim Polres, Kepala Bagian Operasi Polres Tolitoli, Kanit II Satuan Intelkam Polres Tolitoli, Pasi Intel Kodim 1305 Buol Tolitoli, Pasi OPS Unit Intel Lanal Tolitoli, UR Komsus Intel Lanal Tolitoli, UR Idik Denpomal Lanal Tolitoli, Anggota Satuan Intelkam Polres Tolitoli, Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada Pada Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Kepala Seksi Penanganan dan Pelanggaran Perda dan Perkada pada Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab. Tolitoli, Kepala Terminal BBM Lalos, Agen Meta Indah,Agen uno Gas dan seluruh pemilik pangkalan SE kecamatan Baolan. ***

Pos terkait

banner 468x60