Palu, Sujteng | Kabartodayid – Tidak berhenti sampai di lingkup OPD, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2023.
Untuk itu, pada Selasa (15/4/2025), Tim penyidik Kejati Sulteng kembali memanggil 3 orang POKJA pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Parimo untuk diperiksa.
Ketiga orang Pokja tersebut diantra berinisial R, MA, dan NH diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong.
“Ia benar hari ini ada 3 orang yang dari Pengadaan Barang dan jasa Parimo diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng,” Ungkap Kasi Penkum Laode Abd. Sofian Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, menurut Kasi Penkum Kehati suitemg Laode Abd. Sofian berkas perkara yang naik kepenyidikkan pada pemeriksaan hari pertama dan kedua , penyidik telah memanggil sebanyak 7 orang pejabat untuk di periksa sebagai saksi.
“Benar Kejati Sulteng saat ini sedang fokus menangani kasus korupsi tiga proyek jalan di kabupaten Parimo pada dinas Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat (PUPR) tahun 2023 yang diduga merugikan negara ditaksir mencapai 4 Miliar rupiah,” Ungkapnya.
Fokus Tim Penyidik Kejati Sulteng Menurut Laode Abd. Sofian bahwa pemeriksaan terhadap saksi saksi ini bertujuan mengumpulkan bukti siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan Tiga (3) proyek jalan di PUPR kabupaten Parimo.
“Tim penyidik terus mendalami dugaan adanya aliran dana dan menggali lebih jauh peran Pokja pada Pengadaan Barang dan Jasa dalam proses tender dan pelaksanaan proyek dan ini menjadi daftar panjang dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi 3.proyek infrastruktur jalan yang ditangani Kejati Sulteng. ***
Kasus Dugaan 3 Proyek Jalan Parimo, “Giliran” POKJA di periksa Tim Penyidik kejati Sulteng
