Kasus Pengeroyokan di Villa Green Beach, 3 Orang Telah ditetapkan Tersangka

Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Polres Tolitoli menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu (27/07/2024) sekitar Pukul 00.30 WITA, bertempat di Jl. Green Beach Resort Desa Sabang Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.

“Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 171 / VII / 2024 / Sulteng / Res Tolitoli, tanggal 27 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 173 / VII / 2024 / Sulteng / Res Tolitoli, tanggal 27 Juli 2024. Serta ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : : Sp.Sidik / 50 / VII / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 27 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : : Sp.Sidik / 59 / VII / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 16 Agustus 2024,” Ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu A. Budi Atmojo dalam pres rilis Jumat (30/08/2024) pagi.

Bacaan Lainnya


Ketiga Tersangka Kata Iptu A Budi Atmojo saat ini masih terus dilakukan pengembangan pemeriksaan siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan.

“Tiga tersangka tersebut masing masing berinisial A.S Alias A, F.S alias F.dan M.I alias I saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” Pungkas kasi Humas.

Kronologis Kejadian :

Pada hari hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekira jam 18.00 wita MIRZA bersama ILHAM, DIMAS, RISKY, YUSUF dan beberapa orang teman lainya tiba di Villa Green Beach untuk rekreasi pada salah satu resort ditempat tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita datang beberapa orang laki-laki dan perempuan yang tidak kenal dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil dan saat itu mereka duduk di pinggir kolam renang sambil makan dan minum.

Sekira jam 23.00 WITA MIRZA bersama ILHAM, DIMAS, RISKY, YUSUF melompat ke kolam untuk berenang namun air kolam terpencar dan mengenai seorang perempuan dan temanya yang bernama ROBY.

Kemudian, perempuan dan ROBY
tersebut marah karena hand phone miliknya basah terkena pancaran air kolam pada saat MIRZA dan teman-temanya melompat ke dalam kolam.

Disaat itu juga, MIRZA dan teman-teman lainnya meminta maaf kepada seorang perempuan dan ROBBY yang mana handphone mereka yang basah terkena air saat MIRZA dan teman-temannya melompat ke dalam kolam dan memberitahukan kepada Lelaki ROBY jika handphone yang rusak akan diperbaiki dan ganti.

Setelah menyampaikan hal tersebut MIRZA pun langsung meminta maaf kepada Lelaki ROBI. Setelah itu Lelaki ROBI bersama perempuan tersebut menuju ke gazebo.

Tak lama berselang, Sekira jam 00.15 WITA ROBY dan teman-temanya datang ke kolam dimana MIRZA bersama teman-temanya sedang berenang dan langsung melakukan pemukulan terhadap teman-temannya lMIRZA. kejadian tersebut MIRZA langsung berusaha melerai seorang laki-laki yang ketahui bernama IDHAM dan seorang laki laki yang tidak kenal melakukan pemukulan terhadap DIMAS di bagian mata kiri dengan menggunakan tangan.

Kemudian disusul oleh MOH. IRWANSYAH alias IWAN menendang DIMAS di bagian punggunggnya. Pada saat MIRZA berbicara dengan IDHAM tiba-tiba ADITIA SAPUTRA alias AIDIT dan FITO SURYANTO alias FITO memukul MIRZA di bagian wajah dan kepala secara berulang kali dengan menggunakan tangan, kemudian mereka pergi meninggalkan tempat kejadian.

Ket Fhoto : Tiga orang tersangka kasus pengeroyokan di Villa Green Beach 

Kronologis Penangkapan Tersangka :
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 171 / VII / 2024 / Sulteng / Res Tolitoli, tanggal 27 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 173 / VII / 2024 / Sulteng / Res Tolitoli, tanggal 27 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : : Sp.Sidik / 50 / VII / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 27 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 59 / VII / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 16 Agustus 2024, Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 anggota Reskrim Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Hasanuddin mendapat informasi bahwa salah satu pelaku atas nama ADITIA SAPUTRA alias AIDIT berada di Jl. Tadulako Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Selanjutnya tim Resmob
bergerak menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka ADITIA SAPUTRA alias AIDIT, selanjutnya tim resmob mengamankan pelaku lainya bernama FITO SURYANTO alias FITO langsung dibawa ke Polres Tolitoli untuk proses Penyidikan.

Tepat pada tanggal Pada tanggal 16 Agustus 2024 tim Resmob menuju ke Kota Palu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MOH. IRWANSYAH alias IWAN.

Tersangka ADITIA SAPUTRA alias AIDIT dan FITO SURYANTO alias FITO memukul korban menggunakan tangan terkepal secara bersama-sama, sedangkan tersangka MOH. IRAWANSYAH alias IWAN menendang korban di bagian punggung.

Untuk saat ini ADITIA SAPUTRA alias AIDIT, dan FITO SURYANTO alias FITO sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah diterbitkan surat perintah penahanan yang berlaku 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 28 Juli 2024 sampai dengan 16 Agustus 2024, dan tersangka MOH. IRAWANSYAH alias IWAN telah ditahan sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024. ***

Pos terkait

banner 468x60