KASMIN S, PALU – Setelah sepekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Menahan PPK Alirman dan 3 orang lainnya dalam kasus dugaan Korupsi proyek Jembatan Torate CS tahun 2018, ternyata begitu banyak menarik perhatian Publik terutama dikalangan kantor Dinas PUPR Sulteng.
Dari hasil pantauan Kabartoday.com pada hari Sabtu 12/9, dirumah Tahanan (rutan) Maesa palu, tampak terlihat secara bergantian sejumlah pegawai Dinas PUPR Sulteng mendatangi Rutan Maesa Palu, untuk membesuk rekannya Alirman Nubi yang sedang menjalani penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi.
Kedatangan pagawai ASN dari llingkup PUPR ini, tak lain ingin bertatap muka secara langsung dengan rekan mereka, yang saat ini menjadi tersangka Dugaan kasus Jembatan Torate CS, dan ingin mengetahui kondisi kesehatan PPK Alirman dan yg paling utama adalah dalam rangka ingin memberikan suport dan dorongan moril kepada mereka.
Tak hanya itu beberapa LSM pegiat Anti Korupsi juga tak mau ketinggalan mendatangi rumah tahanan Maesa Palu, guna memastikan sudah sejauh mana kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam penanganan kasus Jembatan Torate CS tersebut, setelah melakukan penahanan kepada tiga (3 )Tersangka.
Para pencari keadilan itu juga dikabarkan tengah melakukan protes dan mengancam akan melakukan pra-peradilan terhadap Kejati Sulteng, bilamana penanganan kasus tersebut terdapat adanya penyimpangan dalam aturan main sesuai SOP Kejaksaan, maupun jika terdapat penahanan yg bersifat In-persedural.
Robi salah satu LSM Pengiat Anti Korupsi mengatakan, pihaknya berharap Penanganan kasus Korupsi Jembatan Torate Cs oleh Kejati Sulteng agar lebih profesional dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Agar masyarakat atau yang telah dijadikan tersangka dapat terjamin hak hak hukum mereka sesuai dengan SPO.” Ucapnya
Menurut Robi, Kejaksaan melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus) hanyak dapat menahan seseorang yang disangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah.
“Sebab jika dua alat bukti yang dimaksud itu diragukan atau kurang memenuhi unsur, maka muaranya adalah pra-peradilan guna menjamin kepastian hukum kepada yang di Tersangkakan.” Tandasnya KABARTODAY.com