Kejaksaan Negeri Tolitoli Terima Tahap 2 Kasus Pengrusakan Lingkungan Hidup

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka S alias S (30) dan barang bukti lainnya beserta 4 (empat) unit excavator kasus pengrusakan lingkungan hidup akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Dadakitan, kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli,

Kepala seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tolitoli Ridwan Ammy SH, yang dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa kejaksaan Negeri Tolitoli telah menerima Tahap 2 kasus pengrusakan lingkungan hidup akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) di dusun Malempak, desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

“Pada tanggal 4 April kemarin berkas perkara telah dinyatakan Lengkap atau P-21 dan 18 April 2024 kemarin Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka S alias S dan barang bukti dikantor kejaksaan Negeri Tolitoli,” ungkap Ridwan Ammy SH Selasa, (23/04/2023) siang.

Lanjut ia menjelaskan saat ini Tim jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Tolitoli saat ini sedang menyiapkan Administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri Tolitoli.

“Untuk saat ini tersangka (S) telah kami titipkan di rutan Klas IIb tambun,” bebernya.

Diakhir, Ridwan Ammy SH , menuturkan Tersangka S Alias (S) dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. ***

Pos terkait

banner 468x60