Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama kejaksaan Negeri Tolitoli berhasil mengamankan 1 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019, Kamis (25/07/2024) malam.
Ia adalah seorang laki laki bernama Amrin alias Amrin (48), yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari kepala Desa dalam pengadaan tanah tersebut.
“Jadi, dia (Amrin-red) telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana tersangka sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga tetapkan menjadi DPO,” Jelas Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu., SH, MH.
Lanjut Kajari, setelah menerima informasi pada hari Selasa, Tim kejaksaan Negeri Tolitoli langsung bergerak cepat untuk memastikan bahwa DPO yang di cari benar ada di wilayah Hukum Kejari Tolitoli.
“kami sudah memantau DPO tersebut selama dua hari, setelah memastikan bahwa DPO tersebut, Tim Intelijen kejaksaan negeri Tolitoli mengunakan strategi jitu untuk mengundang tersangka agar mau datang ke kantor kejaksaan Negeri Tolitoli untuk diskusi,” Ungkap Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Kajari juga sedikit menerangkan, bahwa Amrin ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO) karena diduga menggunakan SPPT milik keluarganya untuk menjual tanah tersebut dan uang dari hasil penjualan tanah tersebut diterima Amrin dan turut menikmati uang hasil korupsi,” ungkap Kajari.
Saat diamankan, Tersangka DPO bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya dilakukan secara persuasif dan tersangka sendiri yang mendatangi langsung ke kantor kejaksaan Negeri Tolitoli, Setelah berhasil diamankan, Tersangka langsung diserahkan kepada tim jaksa eksekutor dan dilakukan BPA oleh Kejari Sumbawa, sebelum di bawa kembali ke kejaksaan Negeri Sumbawa untuk proses sidang.
Sebelumnya kata Kajari Tolitoli sedikit menjelaskan, dalam kasus ini majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram telah menjatuhkan pidana penjara terhadap dua orang tersangka dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus yang sama.
“DPO Amrin ini merupakan tersangka terakhir yang paling dicari oleh kejaksaan Negeri Sumbawa sejak ditetapkan sebagai DPOtiga lalu.” pungkasnya.***









