ELKANA LENGKONG | PALU – Penyelidikan berbagai kasus dugaan Tipikor di wilayah Sulteng dilakukan pihan penyidik Tipikor Polda Sulteng dipertanyakan kalangan hukum di Sulteng, sebab diduga semakin tidak jelas?
Padahal penyidikan itu dilakukan sudah lebih dari dua tahun, Suprianus Kandolia SH,MH Advokat asal Sulawesi Tengah mempertanyakan kinerja aparat penegakkan hukum Tipikor baik penyidik Tipikor Polda Sulteng dengan melihat sejumlah kasus yang sudah cukup lama dilakukan penyidikan tapi semakin tidak jelas.
“Penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD dan pembebasan lahan perkantoran Pemda Morowali Utara oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng sudah tiga tahun lamanya dan hingga kini belum juga menetapkan satupun tersangka. Ada apa,” ujar Suprianus Kandolia, Advokat asal Sulawesi Tengah ini mempertanyakan kinerja penyidik Polda.
Direskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Arief Agus Hermawan , jika kasus ini tidak cukup bukti sebaiknya kasus ini dihentikan Menurut Suprianus Kandolia penyidikan ini terlalu lama membuat secara phisycologie semua orang yang terkait dalam kasus ini merasa tersandera.
“Para saksi setiap saat dipanggil penyidik dengan alasan untuk melengkapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tapi penyidikan ini tetap begitu saja tidak pernah sampai ke Pengadilan Tipikor,” tambah Suprianus Kandolia.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan Seprinus Nggaluku Gonti warga asal Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Morowali Utara sebagai pelapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembangunan DPRD dan pembebasan lahan perkantoran Pemda Morowali Utara saat ini telah menerima surat dari KPK yang intinya pihak komisi anti roshua itu akan menindak lanjuti kasus ini dengan melakukan supervisi.
Surat KPK No: R 112/PM 00.00/04-43/01/2019 tertanggal 10 Januari 2019 klasifikasi pengaduan masyarakat sebagai jawaban pihak KPK atas surat pengaduan masyarakat Morowali Utara tertanggal 24 September 2018 bahwa pengaduan itu segera di koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus tersebut.
Surat ditanda tangani Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat Herri Muryanto. Lambatnya penyidikan dan penetapan tersangka terkait kasus perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD dan pembebasan lahan perkantoran dan perumahan dibiaya dana APBD Kabupaten Morowali Utara masing-masing; dana untuk gedung DPRD Morowali Utara sebesar Rp 15 miliar dibiayai dana APBD Tahun 2015 dan dana prmbebasan lahan perkantoran sebesar Rp 7,2 miliar dari Dana APBD Tahun 2016. Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara (Morut) yang ditangani Tipikor Dit Reskrimsus sudah masuk pada tahapan penyidikan, diduga melibatkan sejumlah pejabat di Morut.
Proyek yang dibangun tahun 2015 dengan total anggaran senilai Rp15 miliar itu kini pembangunannya dihentikan bahkan lokasi gedung ini di berikan police line.
Suprianus Kandolia SH, MH mengatakan informasi yang diperoleh sebenarnya proses penyidikan kasus ini sudah terjadwal di awal Desember 2018 akan di gelar perkara untuk penetapan tersangka karena hasil penyidikan sudah lengkap, hitungan kerugian negara telah di terima.
Sumber KABARTODAY.com di Palu yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik Tipikor Polda Sulteng sudah memeriksa puluhan bahkan belasan orang saksi untuk menguatkan bukti-bukti yang ada selain pelaksana proyek, termasuk memeriksa beberapa pejabat Morut, diantaranya Bupati, Sekkab, Ketua DPRD dan beberapa pejabat lainnya yang diduga ikut terkait dengan pembangunan proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto SIK menyatakan penyidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung DPRD Morowali Utara saat ini sementara masih proses penyidikan, oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Masih proses penyidikan, perkembangan akan kami sampaikan, kasus tetap jalan,”kata AKBP Didik Supranoto S.IK Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk rencana lokasi perkantoran di Desa Korolama, Kecamatan Petasia, Morowali Utara seluas 46 hektar dengan dana APBD Morowali Utara Tahun 2016 senilai Rp9,5 Miliar hingga kini juga masih dalam penyidikan. KABARTODAY.com