KPU Tolitoli Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Ta. 2024

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli mengelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan. pemilihan Gebernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Sabtu (10/08/2024) pagi, dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Tolitoli.

Rapat Koordinasi turut di hadiri, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, para Akademisi, Perwakilan organisasi, Pers/Media, Bupati Tolitoli yang di wakili Asisten 1 Tolitoli, Forkopimda kabupaten Tolitoli, Partai Politik, ketua pengadilan agama, Ketua pengadilan Negeri, Lapas Klas IIb Tambun, Kapolres Tolitoli, Dandim 1305/BT, Danlanal Tolitoli, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli yang di wakili Kasi Pidum Tolitoli, seluruh Komisioner KPU, sekertaris KPU dan tamu undang.

Ketua KPU Tolitoli Ir. Junaidi dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan ini wajib dilaksanakan karena ini merupakan tahapan terkait syarat mutlak untuk pencalonan.

Bacaan Lainnya

 

“Rapat ini kami menghadirkan beberapa nara sumber yang berhubungan langsung dengan kegiatan hari ini, mulai Akademisi, Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ungkap Junaidi.


Persyaratan pencalonan partai politik kata Junaidi dalam pencalonan dari suara sah 20 persen atau perolehan kursi dari partai politik.

Selain suara sah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, pencalonan kepala daerah juga bisa mendaftar diri mengunakan suara sah partai politik yang tidak mencukupi kursi lsuara sah di DPRD.

“Calon kepala daerah bisa melakukan pendaftaran dengan mengunakan suara sah 25 persen dari akumulasi suara partai politik yang mendapatkan kursi kurang dari 20 persen. salah satu contoh adalah partai A mendapatkan 1 Kursi dan partai B mendapatkan 2 Kursi dan ditambahkan total suara akumulasi suara sah partai dihitung mencapai 25 persen, maka calon kepala daerah bisa mendaftar,” ucapnya.

Lebih jauh Ketua KPU Toitoli menjelaskan, bahwa selain membahas terkait suara sah, juga perlukan Verifikasi dokumen persyaratan partai politik.

“Kami juga dari KPU dalam memverifikasi berkas pasangan calon partai politik dari Kemenkumham dan juga dokumen dukungan partai politik 20 persen yang menjadi persyaratan, hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 pasal 14, terkait syarat pencalonan dan keabsahan setiap persyaratan calon kepala daerah,” Imbuhnya.

Kegiatan Rakor ini merupakan tahapan dari pencalonan pemilihan kepala daerah dapat betul betul mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dalam pencalonan kepala Daerah sesuai dengan PKPU. ***

Pos terkait

banner 468x60