Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Dalam Sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeri Tolitoli terhadap terdakwa Oknum polisi berinisial MG kembali di gelar pada rabu 16 Juni 2024.
Terdakwa MG di tuntut 6 tahun 8 Bulan karena sudah sesuai dengan fakta persidangan dan terbukti positif menggunakan Narkotika jenis Sabu di Asrama Polisi.
“Tuntutan 6 tahun 8 Bulan yang di berikan JPU, dikarenakan JPU berkeyakinan sudah sesuai fakta fakta persidangan, apalagi Terdakwa merupakan seorang oknum petugas penegak hukum yang harusnya mengayomi bukan berperilaku menyimpang serta menggunakan Narkoba di Asrama Polisi (Aspol),” Kata Ridwan Ammy Putra, SH., MH saat jumpa pers, Jumat (19/07/2024) di Warkop Kalukulolo.
Lanjut Ridwan Ammy menjelaskan sehari setelah pembacaan Tuntunan, ada isu yang berkembang bahwa dirinya di tuduh meminta 100 juta kepada terdakwa untuk meringankan tuntutan.
“Isu permintaan uang sebesar 100 juta itu tidak benar, dan buktinya saja kami menuntut 6.8 tahun,” Ucap Ridwan Ammy Putra.
Terkait isu dan berita yang beredar dimedia sosial yang mana dirinya dikatakan meminta sejumlah uang kepada terdakwa sehingga menuntut 6.8 tahun, Ridwan Ammy mengatakan bahwa sebelumnya dirinya tak pernah sekalipun diwawancarai atau dikonfirmasi oleh pihak media atau oknum wartawan yang menyiarkan berita tersebut.
“Melalui pres rilis ini, saya ingin menjelaskan kronologis yang terjadi, yang mana Istri terdakwa MG sudah beberapa kali datang di kantor kejaksaan untuk bertemu, dan nanti beberapa kali datang baru bisa kami amini, tetapi saat bertemu kami ada bertiga, Saya, JPU dan Istri MG terdakwa,” ucap ridwan.
“Kedatangan istri terdakwa MG dikantor kejaksaan untuk bertanya dan bermohon agar dibantu serta meminta petunjuk dan saya hanya menjawab hal yang bisa dilakukan saat ini adalah asesmen terhadap suaminya MG,” ungkap Kasi Pidum.
Saat meminta petunjuk Ridwan menyampaikan bahwa bisa dilakukan asesmen atau rehabilitasi, dan namanya adalah asesmen mandiri yang tentunya biayanya ditanggung sendiri dengan biaya yang cukup mahal.
“Saya sampaikan petunjuk itu waktu MG sudah tahap dua, dan saya juga sampaikan kalau asesmen terpadu harusnya waktu masih di penyidik.
“Permintaan asesmen mandiri itu tergantung persetujuan pihak BNN bukan kejaksaan, dan biayanya cukup besar, jadi saya tidak pernah menyebut angka 100 juta, namun kami hanya menyampaikan kalau biaya asesmen mandiri sangat mahal,” jelas Ridwan Ammy Putra.
Asesmen atau rehabilitasi terhadap MG bisa dilakukan, namun haris dilihat dari pembuktian perkara dan juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau pasal tunggal yang diberlakukan kepada terpidana bisa dilakukan, sementara pemberian pasal itu bukan di kejaksaan, tapi di penyidik, dan tersangka dikenakan pasal 112 Jo pasal 127,” terangnya.
diakhir Pertemuan, Ridwan Ammy mengaku keberatan terhadap pemberitaan media yang tidak pernah datang untuk konfirmasi kepada dirinya, karena saat pertemuan dengan media, kedatangannya hanya bincang bincang terkait kasus MG bukan wawancara.
“Waktu media ketemu hanya bincang bincang dan bukan wawancara, karena saat itu sebelumnya saya kembali perjelas kapasitasnya datang ke kantor, jawabnya hanya bincang bincang, dan kedatangan media tersebut juga bukan baru sehari melainkan sudah beberapa minggu, dan tiba tiba ada berita yang sudah tayang, seharusnya berita yang ditulis itu harus berimbang cover both side, tapi saya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi,” Tutupnya









