KabarToday.com
Polisi akhirnya menemui titik terang pengungkapan atas kasus penemuan Seorang wanita yang di sekap dan disembunyikan di sela sela batu besar selama 15 Tahun yang di lakukan oleh pelaku Opa Jago (83) itu.
Perempuan Yang di sembunyikan dan di sekap itu berinisial H (28), yang di temukan pada hari minggu ( 5/8) sekira jam 10.00 di desa bajugan tepatnya di sela sela batu besar.
” H di sembunyikan selama 15 tahun oleh Opa Jago (83) sejak tahun 2003.
Awal mulanya sejak tahun 2003 korban di kabar kan menghilang dan sudah tidak ditemukan lagi.
Kemudian beberapa waktu yang lalu tersiar kabar dari kakak korban yang bernama devi, Bahwa adiknya yang bernama H di sembunyikan oleh Opa jago di desa bajugan”Kata Kapolres Tolitoli, AKBP.M.iqbal Alqudusy.SH.Sik kepada wartawan, Senin (6/8)
Lanjut Iqbal, Berdasarkan keterangan korban H dan pelaku Om Jago, bahwa mereka sering melakukan persetubuhan sejak tahun 2008, hingga sebelum di temukan.
Namun berdasarkan keterangan korban H, bahwa korban melakukan persetubuhan sejak tahun 2003 dengan pacarnya yaitu Amri yang di ketahui pacarnya tersebut hanya halusinasi di mana wujud yang menyetubuhi sebenarnya adalah pelaku Om Jago.
Korban di ketahui tinggal di sela sela batu besar sejak mulai subuh sampai malam hari dan kemudian malam hari korban tidur di sebuah gubuk yang berada di dekat rumah pelaku Om Jago.
” Modus operandi yang di lakukan pelaku saat itu yakni menyakinkan korban bahwa pelaku merupakan arwah dari Amri yang tidak pernah ada, merupakan pacar dari korban H.
Namun wujudnya adalah pelaku om Jago sehingga korban H sudah sering di setubuhi oleh pelaku Om Jago sejak tahun 2003 sampai dengan sebelum di temukan korban Hasni pada hari minggu tgl 5 agustus 2018.”terang iqbal
Menurut Orang nomor satu di polres tolitoli itu, bahwa saat ini penyidik satreskrim polres tolitoli mengamankan Pelaku Om Jago serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban dan saksi saksi lainnya.
korban H, di bawa kerumah sakit umum mokopido Tolitoli utnuk di lakukan Visum et repertum. Berdasarkan Hasil Visum Et repertum menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan Khusus terhadap korban H, Selaput darah tidak utuh.
Dari TKP polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah alas terbuat dari pelepah sagu yang di rangkai dengan papan kayu, 3 bilah parang, 1 buah ember cat plastik, 1 buah tikar yang terbuat dari pembungkus semen, 1 lembar celana jeans panjang wanita di bawah lutut berwarnah biru, 1 buah tas plastik yang di anyam dan satu buah wadah besi warnah putih.
” terhadap pelaku Di persangkakan pasal 81 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ” jelas Iqbal. *** Alam | Tolitoli