SUYANTO | PALANGKARAYA | KALTENG – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/03/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan didampingi Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Inspektur Hayes Hendra, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wahyu Jatmiko.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada BPK.
Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menyampaikan rasa syukur atas terserahkannya laporan tersebut tepat waktu.
“Alhamdulillah hari ini kita telah menyerahkan LKPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah. Semoga proses audit berjalan lancar dan menghasilkan laporan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia juga berharap Kabupaten Pulang Pisau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya.“Mudah-mudahan hasil laporan ini nantinya kembali mendapat predikat WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPD yang disampaikan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK untuk menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dengan diserahkannya LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap proses audit berjalan optimal dan kembali meraih hasil terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah. Kabartoday.id









