NASIR T| KOTA PALU – Bertempat di halaman depan kantor Polres Sigi Desa Maku Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) mengelar Konfrensi Pers di hadapan, Selasa (03/03).
Konferensi Pers di pimpin langsung oleh Wakapolres Sigi Kompol M. Sumangkut yang mewakili Kapolres Sigi AKBP. Andi Batara Purwacara, SIK, dan didampingi Kasat Narkoba IPTU. J. Sagala.
Wakapolres Sigi M.Sumangkut mengatakan penangkapan terhadap para pelaku hanya butuh waktu yang singkat.
“Seluruh tersangka dan barang bukti hasil operasi penangkapan hanya dua bulan dari bulan Januari sampai Februari 2020 di berbagai lokasi, di mana para tersangka ini bukan hanya pemakai akan tetapi para pengedarnya pun berhasil kami tangkap di lokasi desa Palolo dan desa pesaku,” dikatakanya dihadapan wartawan.
Sambungnya, dari hasil penangkapan berhasill pula mengamankan barang bukti.
“terkait tersangka yang berhasil di amankan baik pemakai maupun pengedar sebanyak tujuh belas (17) orang dan salah satunya perempuan, dengan barang bukti 94 paket kecil yang sudah di kemas dalam plastik dengan berbagai fariasi kemasan timbangannya setelah di timbang keseluruhan beratnya mencapai 41, 13 gram dan Hand phone serta uang tunai sebesar Rp.13.395.000,” bebernya.
“Dari Tujuh belas tersangka ada yang berprofesi sebagai Pegawai Negri Sipil dengan inisial ( GF dan BS ) di salah satu dinas Kabupaten Sigi yang dimana keduanya kami tangkap dua lokasi desa yang berbeda beserta barang bukti sabu dan uang tunai,” tambah Sumangkut.
Untuk tersangka ( GF ) Satresnarkoba Sigi di tangkap di Desa Pesaku Kecamatan Dolo barat berupa dua paket sabu beratnya 0, 47 dan 0, 34 gram dan uang tunai sebesar 7, 3 juta rupiah, sedangkan tersangka ( BS ) satu paket sabu dan yang lainya sudah sempat terjual dengan harga Enam ratus ribu satu paket di desa Palolo.
” Akibat kejahatan Narkoba yang telah di perbuat Tujuh belas tersangka aparat Satresnarkoba Sigi akan menjerat dengan pasal 113 – 114 No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maskimal hukuman 12 Tahun Penjara,” tambah, Waka Polres Sigi M.Sumangkut.
Lebih lanjut, M.Sumangkut, menerangkan para tersangka memperoleh barang haram ( Narkoba ) jenis sabu berasal dari berbagai wilayah Kota Palu yang di mana sangat mudah mereka dapatkan,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa modusnya bisa hanya melalui alat komunikasi Hand phone dan janjian di berbagai titik bukan hanya di Kota Palu melainkan di Wilayah Kabupaten Sigi dalam transaksi pengambilan barang berupa Sabu – Sabu.
Untuk mencegah kembali, katanya mengakhiri jumpa Pers, dengan adanya barang tersebut masuk di wilayah Kabupaten Sigi diharapkan warga dan polisi bergandeng tangan memberantas penyebaran arkotika di wilayah Sigi.
“kami sangat mengharapkan bantuan peran serta masyarakat, dalam membantu tugas aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait pengedaran dan para pemakai sabu yang sekarang ini begitu mudah mereka dapatkan, apa lagi sudah masuk sampai ke wilayah pelosok desa terpencil di sebagian Kabupaten Sigi,” tutup Waka Polres Sigi M.Sumangkut. KABARTODAY.com
Editoring: JeM