Erwin | KabarToday.com | Tolitoli – Permohonan izin lokasi PT. Anugrah Batu Sulawesi Resources (ABSR) untuk kegiatan usahanya di Desa Kapas Kecamatan Dakopemean, dibahas secara paripurna dalam Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tolitoli di ruang rapat Kantor BAPPEDA Kabupaten Tolitoli, kemarn.
Rapat yang dipimpin Kepala BAPPEDA, Anhar Dg, Mallawa, SE. selaku Sekretaris BKPRD Kabupaten Tolitoli, berlangsung hingga sore hari dan dihadiri oleh Pimpinan PT. ABSR, Yani Priondoko.
Hadir pula Perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, OPD terkait, Pemerintah Kecamatan Dakopemean dan Pemerintah Desa Kapas serta pihak-pihak terkait lainnya.
Anhar Dg, Mallawa, SE. Sebagai pimpinan rapat menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian tentang sejumlah dokumen pendukung permohonan yang diajukan oleh PT. ABSR, dapat disimpulkan butir kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor : 050/002/BKPRD/II/2018 tanggal 27 Februari 2018.
Dipaparkannya, adapun butir kesepakatan tersebut antara lain. “Lokasi yang dimohonkan seluas 12,24 Ha sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli.”
Sehingga, lanjut Anhar Dg, Mallawa, SE menjelaskan, izin dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, harus sesuai dengan Berita Acara Pertimbangan teknis BPN Kabupaten Tolitoli yang menyetujui lokasi seluas 12,24 Ha untuk di kelola oleh PT. ABRS di Desa Kapas.
Terkait dengan pemberian izin lokasi, Anhar meminta kepada PT. ABRS selaku pemohon agar sebelum melaksanakan aktivitasnya di lokasi tersebut terlebih dahulu harus mendapat izin perubahan pengunaan tanah dari kantor ATR/BPN Kabupaten Tolitoli.
Selain itu, sambungnya, Pemohon juga diharapkan agar tetap memperhatikan dampak positif terhadap perekonomian dan sosial budaya warga di Kecamatan Dako Pemean serta tetap mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan serta hak-hak keperdataan masyarakat setempat.
Editor : Darwis Al Damang