Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Terhimpit ekonomi, seorang wanita inisial S (40) warga Kelurahan Baru Kecamatan Baolan nekat mengajak serta menyuruh anaknya untuk mencuri sebuah tas yang berisi uang sebanyak Rp 21 juta milik Korban (S) pilik toko penjual barang campuran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo kepada wartawan saat jumpa Pers Jumat, (12/07/2024) Siang.
Dikatakannya, pelaku (S) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim polres Tolitoli, mengatakan Bahwa tersangka (S) awalnya mendatangi toko Korban (S) dengan maksud membeli barang di dalam toko.
“Saat berada di dalam toko, tersangka melihat sebuah tas yang tersimpan dibawah meja, dimana tersangka (S) berniat mengambil tas tersebut namun masih merasa ragu sehingga tersangka pulang dan mengajak anaknya untuk mengambil tas yang ada di bawah meja,” ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo.
Lanjut Iptu Budi Atmojo kembali menjelaskan Tak berselang lama tersangka kembali mendatangi toko milik Korban (S) bersama anaknya, yang masih berumur 11 tahun.
“Setibanya didalam Toko, tersangka menyuruh anaknya untuk mengambil tas yang tersimpan di bawah meja, da. awalnya anak itu merasa takut saat ibunya menyuruh mengambil tas, namun sang ibu tetap menyuruhnya dan berkat tidak apa apa sehingga sang anak berani mengambil tas yang di tunjuk oleh sang ibu,” Jelasnya.
Setelah berhasil mengambil tas tersebut, Kata Budi Atmojo, sang ibu bersama anaknya pergi meninggalkan toko sembari membawa tas tersebut.
“Setelah beberapa saat, Korban (S) baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang sebesar 21 juta Rupiah yang disimpannya telah raib, dan mencurigai terhadap ibu dan anak tersebut,” Imbuhnya.
Pemilik toko menurut Iptu Budi Atmojo, Korban mengenal tersangka (S) karena tersangka sering datang berbelanja di toko miliknya,.
Atas Kejadian tersebut, akhirnya Korban (S) melaporkan kejadian pencurian di pos penjagaan polres Tolitoli. selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Tolitoli langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti laporan tersebut.alhasil Tersangka (S) berhasil di amankan oleh Tim Satreskrim Polres Tolitoli.
Atas perbuatannya, didepan penyidik Menurut Budi Atmojo, pelaku (S) mengakui perbuatannya, dikarenakan terhimpit ekomoni.
“Dari hasil pemeriksaan, Tersangka S telah membelanjakan uang tersebut dengan membeli beras dan kipas angin, dan sebagian lagi untuk membayar utang,” Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan sangkakan pasal 362 dengan ancam hukuman 5 Tahun Penjara. ***









