Sopir Keluhkan Sikap Aparat di Pos Palang Covid-19 Perbatasan

KASMIN | MOROWALI | SULTENG – Warga keluhkan sikap pelayanan pihak aparat yang diperbantukan di Pos Palang Covid-19. Warga khususnya kalangan sopir itu menilai adanya diskriminasi yang dialami para sopir setiap melintasi kedua pos pemeriksaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kedua pos tersebut berada di perbatasan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali dan Desa Tetewatu Kecamatan Lamonae Kabupaten Konawe Utara.

“Saya ini tiap dua hari sekali melintasi kedua Pos Jaga tersebut, ada banyak macam ditanyakan mulai dari identitas diri sampai pada surat keterangan Rapid Test,” kata salah seorang sopir sebut saja, Andi Baharudin.

Menurutnya, dirinya tidak mempermasalahkan hal itu. Yang menjadi masalah, adanya beberapa sopir lain yang dengan gampangnya diloloskan tanpa ada ini dan itu. Padahal belum diperiksa soal kelengkapan kesehatannya.

“Kami sering sekali dipersulit walau sudah memiliki Rapid Test. Kasihan kan yang tidak punya kenalan atau backingan petugas, hanya kaya pengemis lantaran dipersulit oknum petugas,” bebernya.

Anehnya lagi, lanjutnya, pengambil keputusan di Pos Palang tersebut bukan Petugas Medis dari Dinas Kesehatan yang ada kaitannya dengan palang Covid-19.”Justru yang memutuskan adalah oknum TNI atau Instansi yang sifatnya hanya diperbantukan untuk pengawasan dan Back-up saja pada Pos itu,” tegasnya.

Sementara itu, Danramil Bahodopi, Kapten Inf.Hamzah saat dikonfirmasi Media ini via Ponselnya, Selasa (23/6) mengatakan, sesuai Surat edaran Bupati Morowali No.550/0415/dishub/2020, tentang penegasan dan perubahan waktu pembatasan pergerakan arus barang dan penumpang pada perbatasan Morowali yang ditujukan kepada Tim Pengawas Pos Perbatasan antara lain.

“Pada huruf (a) disebutkan, Penutupan terbatas yang bersifat sementara yakni dari pukul 17.00 WITA hingga pukul 07.00 WITA dan dibuka pada pukul 07.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA,” jelasnya.

Namun, menurut Danramil, dalam huruf (b), dikatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kondisi tekhnis dilapangan harus dikoordinasikan kepada Ka Dishub atau atau Kabid. Darat atau Kasi DLLAJ.

Dalam wawancara via ponselnya, Danramil Bahodopi itu mengaku tidak akan mentolelir jika terdapat oknum anggotanya yang melakukan kesalahan prosedur. Apalagi ikut menentukan kebijakan, sehingga nantinya ada kesan salah dimanfaatkan oleh oknum yang tergabung dalam Tim tersebut.

“Saya akan Tindak Tegas dan saya injak dibatang leher kalau ada oknum anggota saya yang terbukti melanggar dan memalukan saya, tandasnya menegaskan. Yang penting oknum tim lain juga jangan sampai main main dalam bertugas dilapangan,” tandasnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60