Jakarta, Kabartoday.com – Berbagai cara telah dilakukan gerombolan liar Moeldoko dan kawan-kawan untuk merebut partai Demokrat dari tangan Ketua umum AHY, salah satunya dengan menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan.
Hal ini kembali terjadi setelah dua Gugatan Moeldoko cs ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama, Selasa (4/5-2021)
Salah satu Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob mengatakan Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun cs tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan.
“Gugurnya gugatan Moeldoko karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?” Ucap Mehbob
Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
“Seiring waktu, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga kembali ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar.” Tutur Mehbob
Ia menegaskan, pihaknya saat ini sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan melegalkan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat yang dipimpin AHY sebagai Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.
Hal senada juga di sampaikan ketua DPC Demokrat Tolitoli Moh Nurmansyah Bantilan. S.I.Kom., MPWP saat dikonfirmasi awak media mengatakan sejak awal kami partai Demokrat Tolitoli yang sah di bawah kepemimpinan AHY sudah meyakini bahwa peyelenggaraan KLB Ilegal di Deli Serdang akan berakhir dengan wajah tertunduk.
“Dari berbagai sisi tak ada celah hukum yang bisa memenangkan kubu KLB illegal, dan sejak awal kami sudah meyakini bahwa tuntutan mereka (Moeldoko Cs) akan di tolak Oleh Kemenkumham dan Pengadilan,” Pungkas Nurmansyah Bantilan yang juga akrab di panggil MNB. ***
Tak Ada Dualisme Dalam Partai Demokrat, Dua Gugatan Moeldoko CS ditolak pengadilan
