Tak miliki Amdal, IMIP Diprotes Warga Desa Labota

KASMIN | MOROWALI | SULTENG – Pembangunan pelabuhan Jetty dan Jembatan layang yang bakal melintasi jalan Nasional diduga tidak memliki Amdal. Hal itu menjadi keresahan warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bacaan Lainnya

Sebut saja AD, salah seorang warga Desa Labota yang minta namanya di inisialkan, dia membeberkan, hampir semua rumah warga yang berada disekitar Dusun Satu itu terendam Banjir akibat luapan air dan lumpur yang turun dari ruas jalan yang sedang dikerjakan perusahaan IMIP.

“Padahal jauh sebelum adanya pekerjaan tersebut, rumah warga tidak pernah mengalami banjir lumpur yang sampai masuk kedalam rumah warga,” kata AD kepada media ini, Rabu (24/06).

AD sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang hingga saat ini tidak perduli akan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, Kepala Desa (Kades) Labota, Ahmar diduga keras ikut bermain dalam proyek miliaran rupiah itu.

“Munculnya CV. Dua Putri yang akan mengerjakan penimbunan Jetty dan Batu Gaja sebagai penahan ombak dan abrasi pantai, makin menambah kuatnya dugaan Kades terlibat. Kan, CV. Dua Putri tak lain adalah milik Kades Labota,” papar AD.

Dikatakannya, sebelumnya Kades Ahmar juga pernah masuk ke kantor IMIP guna mempertanyakan Amdal Pembangunan Jetty dan Jembatan layang tersebut. Tetapi, hingga saat ini hasilnya nihil, karen Kades Ahmar diduga juga bermain mata dengan pihak IMIP.

Desa labota, lanjut AD, merupakan kampung leluhur, mereka tak ingin dirusak oleh tangan tangan yang tidak bertanggung jawab, yang hanya hanya ingin meraup keuntungan semata, tanpa perduli akan dampak yang mengarah kepada masyarakat dan warga Desa Labota.

“Saya sebagai Perwakilan warga Desa, menolak keras proyek pekerjaan tersebut yang hanya menguntungkan sepihak dan berdampak buruk kepada warga Dusun Satu Labota,” tegas AD yang juga aktivis LSM Forum Advokasi dan Aspirasi Rakyat.

Terpisah, Kades Labota, Ahmar, yang dikonfirmasi wartawan melalui Ponselnya, Jumat (26/7) mengakui hingga saat ini belum ada sosialisasi kepada warga Desa maupun Amdal tentang proyek tersebut. Menurutnya hal itu menjadi kewenangan Komisi Amdal Provinsi Sulteng.

“Jika terkait pembangunan jembatan layang, itu menjadi kewenangan management pihak IMIP,” jelas Kades.

Menyinggung soal CV. Dua Putri yang akan mengerjakan pembangunan Jetty, Ahmar mengatakan hingga saat ini belum ada pekerjaan Jetty yang jalan.”CV. Dua Putri adalah milik warga Lokal yang menjadi pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60