Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Kejaksaan Cabang Negeri di Ogotua melimpahkan berkas tahap dua kepala Desa Pagaitan Damianus Mikasa dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (21/04/2025) siang.
Pelimpahan berkas Tahap 2 diikuti penahanan terhadap orang nomor satu di desa Pagaitan tersebut.
Kepada Awak Media Kepala Seksi intelijen Kejari Tolitoli Sugandi SH menjelaskan Hari Ini Kantor cabang Kejaksaan negeri (Kacabjari) di Ogotua melimpahkan berkas tahap 2 dan melakukan penahanan terhadap kepala desa Pagaitan.
“Damianus Mikasa, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tambun untuk 20 hari kedepan” Ungkap Sugandi.
Lanjut Ia mengatakan Kepanahana kepala desa Pagaitan Damianus Mikasa terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp417 juta.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah memiliki hasil perhitungan kerugian negara dar APIP. Kasus korupsi siap untuk disidangkan,” Ucapnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Tolitoli, Kata Sugandi, proyek fisik dan nonfisik desa Pagaitan yang dilaksanakan pada tahun 2022 hingga 2024 terdapat adanya kerugian negara sebesar Rp 417 juta,
“Proyek fisik bermasalah dari berbagai sektor salah satu diantaranya adalah pembangunan rabat beton, dengan total anggaran ratusan juta rupiah,” Jelasnya.
Perlu diketahui, Kegiatan Fisik yang tidak selesai dikerjakan adalah penggalian parit tahun 2024 senilai Rp196 juta hanya dibayarkan sebesar Rp130 juta kepada pihak ketiga, sementara sisa dana Rp30 juta tersimpan di rekening pribadi pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD).
Selain proyek fisik, Damianus juga diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan nonfisik, meliputi kelebihan bayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa sebesar Rp17,6 juta untuk periode Januari-Februari 2024, serta kewajiban pajak yang tidak disetor pada tahun 2022 sebesar Rp16,7 juta.
Tim Audit juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang amburadul selama tiga tahun, dan sebagaun pengunaan Dana tanpa pertanggungjawaban yang mencapai Rp252 juta lebih.
Damianus Mikasa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, ia dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama. ***
Tersandung Kasus Korupsi, Akhirnya Kades Pagaitan Gunakan Rompi Orange
