Waw “Miliki 315,1 Gram Sabu’ Perempuan S.I di Amankan Satresnarkoba Polres Tolitoli

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lorong Kampung Kuda, Jl. Ahmad Yani, kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Minggu (10/5/2026) malam.

Dari penggeledahan yang dilakukan, di ketahui pemilik Barang haram 7 paket yang di duga Sabu dengan berat bruto 315,1 gram, tersebut merupakan Seorang perempuan berinisial S.I. (26) serta barang Bukti yang berhasil di amankan satu unit handphone, dan sebuah tas kain warna kuning.

Dari informasi yang diterima media ini, Pengungkapan kasus narkotika berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang wanita di wilayah tersebut.

Setelah menerima Informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi, untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target yang dimaksud, tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku di kamar kosnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tolitoli untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pos terkait

banner 468x60