BATAMAD Kabupaten Pulang Pisau Geruduk Pengadilan Negeri

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Sebagai bentuk empati terhadap salah seorang anggotanya yang sedang menjalani proses hukum, Pasukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten Pulang Pisau menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) setempat dalam Aksi Unjuk Rasa Damai, Rabu (12/06/2024).

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa damai BATAMAD Pulang Pisau itu, menuntut pembebasan Andi Bakri yang berstatus Anggota Pasukan Batamad dan rekannya Simpo warga masyarakat adat Dayak yang dipidanakan dengan tuduhan menghilangkan nyawa pelaku terhadap Pencuri

Dalam orasinya, Ketua Batamad Andrianto melalui Sekretaris Batamad Kabupaten Pulang Pisau, Rahmat. A, yang juga selaku penanggung jawab lapangan dalam aksi tersebut mengatakan bahwa mewakili masyarakat adat Dayak dan lembaga adat Dayak BATAMAD Kabupaten Pulang Pisau menyayangkan terjadinya proses hukum terhadap kedua orang tersebut.

“Berdasarkan hasil dari investigasi Tim Hukum Batamad, bersama kedamangan Kahayan hilir, pada 04 April 2024 yang lalu, kami telah menelusuri sebab musabab kejadian tersebut. Dan telah berhasil menghimpun keterangan dari masyarakat serta keluarga yang menjadi korban pencurian,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Rakamat, pihaknya menyimpulkan telah terjadi beberapa kali aksi pencurian di wilayah tempat kejadian perkara yaitu pada tanggal 01 dan 08 Februari 2024. Kejadian itu sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, namun pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga itu belum juga tertangkap.

“Terakhir pada 04 Maret 2024 terjadi lagi pencurian di tempat yang sama,” lanjut Rahmat.

Saat kejadian yang terakhir, Andi Bakri dibantu Simpo yang merupakan saudara kandung dari korban pencurian, memergoki aksi pelaku. Selanjutnya mereka mengambil langkah sesuai tugas dan fungsinya sebagai anggota BATAMAD yang sudah ditetapkan.

“Saat kejadian malam hari sehingga minim penerangan dan dalam situasi yang berbahaya serta keguncangan jiwa yang panik. Itu karena pelaku pencurian yang tidak mau menyerahkan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa pisau atau parang yang sengaja diikat ditangan pelaku,” ujarnya.

Melihat situasi seperti itu, masih kata Rahmat, maka dirasa perlu untuk melemahkan atau melumpuhkan pelaku pencurian tersebut dengan tindakan tegas dan terukur, namun naasnya hal tersebut berakibat hilangnya nyawa pelaku pencurian tersebut.

“Dengan begitu, dalam akai ini kami meminta dengan hormat kepada JPU maupun Hakim yang memimpin sidang kasus saudara Andi Bakri dan Simpo, untuk melaksanakan sidang terbuka untuk umum. Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat maupun anggota BATAMAD untuk dapat mengikuti jalannya persidangan dan menjatuhkan vonis bebas kepada mereka,” ungkapnya.

Menurut Rahmat, sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP sudah dijelaskan pada ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk melakukan pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

“Sedangkan di ayat 2 berbunyi “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” bebernya.

Aksi unjuk rasa damai yang digelar didepan Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres Pulang Pisau. Sejak dimulai hingga akhir, kegiatan berjalan aman dan lancar. Kabartoday.Id

Pos terkait

banner 468x60