Bejat, Ingin Lampiaskan Nafsunya, Ayah Tiri Gauli Anaknya Dengan Iming Iming Handphone

TOLITOLI – Kabartoday.id – Polres Tolitoli menggelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di gelar di warkop Kiom Tolitoli, Jumat, (23/2/2024) Pagi.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH, yang di wakili Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo Menjelaskan Kronologis kejadian berawal dimana korban S (16) di iming imingi sebuah Handphone oleh ayah tirinya yang inisial D (51).

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo menjelaskan kronologis kejadian, mengatakan Pelaku Lk, D melakukan pencabulan terhadap anak korban pertama kali Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di dalam kamar rumahnya di Jl.Trans Sulawesi, Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli,” ungkapnya.

Lanjut ia menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming imingi akan dibelikan HP kalau sudah ada uangnya namun karena saat itu tersangka belum ada uangnya sehingga tersangka meminjamkan HP miliknya yang saat itu sedang di pegangnya untuk dipakai bermain.

“Di saat itu, anak Korban langsung masuk ke dalam kamar anak korban dan kemudian diikuti oleh tersangka masuk kedalam kamar anak korban dan tersangka kemudian melakukan pencabulan terhadap anak korban namun saat itu anak korban menolak lalu bapak tiri dari anak korban membuka celana anak korban,” jelasnya.

“Disaat bersamaan anak korban pun menolak akan tetapi bapak tiri anak korban tetap memaksa anak korban hingga celana anak korban terbuka kemudian bapak tirinya melakukan persetubuhan
terhadap Korban dan sejak saat itu tersangka D sering melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.

Lanjut ia menuturkan, hingga terakhir kali terjadi perbuatan bejat yang dilakukan ayah tiri tersebut korban sudah tidak mengingatnya lagi.

“Yang saya ini terakhir pada tahun 2023 sekira pukul 12.00 wita bertempat di dalam rumah tersangka yang berada di Jl.Trans Sulawesi, Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean, Kab.Tolitoli pada saat anak korban sedang tidur di dalam kamarnya, akibat perbuatan Ayah tiri korban, korban hamil dengan usia kehamilan saat Ini sekitar 6 (enam) bulan,” Tuturnya.

Selanjutnya, Peristiwa pencabulan tersebut diketahui, saat anak korban tersebut mengunjungi ayah kandungnya di Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli pada saat itu ayah kandung anak korban melihat ada kelainan pada tubuh anak korban yang nampak buncit pada bagian perutnya dan setelah ditanya anak korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya. kemudian ayah kandung anak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

Atas perbuatan tersangka D, dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.

Pelaku diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun. ***

Pos terkait

banner 468x60