Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Tiga perwakilan masyarakat yang berada di kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan adanya dugaan money politik yang terjadi sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Febuari 2024.
Pelaporan tersebut dilakukan terhadap salah satu Caleg DPRD Provinsi dan caleg Kabupaten Tolitoli yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan suara dari masyarakat yang berada di desa Lelean Nono khususnya di wilayah kecamatan Baolan.
Bartha A Tauhid salah satu orang perwakilan masyarakat yang di dampingi Irfan Siduppa selaku penasehat Hukum sehari setelah mendatangi kantor Bawaslu kepada awak media mengatakan, dirinya bersama dua orang lainnya melaporkan adanya dugaan money politik dan peralatan rumah tangga yang terjadi di desa Lelean Nono yang dilakukan oleh salah satu partai Politik.
“Kami sudah melaporkan hal ini di Bawaslu, dan Laporan awal sudah diterima Bawaslu sekitar pukul 22.00 WITA,” ungkap Bartha A Tauhid, Kamis (22/02/2023).
Lanjut Bartha menjelaskan Tanda Bukti Penyampaian Laporan bernomor 002/LP/PL//Kab/26.10/II/2024 telah di terima Bawaslu dan pelapor atas nama Barta A Tauhid (59) warga kelurahan Nalu kecamatan Baolan.
Ia menambahkan Bukti dokumen yang kami lampirkan ada tujuh (7) bukti diantaranya :
1. Screenshot percakapan WhatsApp antara terlapor dan saksi,
2. screenshot status dan komentar di media sosial Facebook terkait pembagian barang oleh terlapor,
3. video akhir bulan Desember tahun 2023 yang berisikan kampanye di rumah saksi,
4. Video yang berisikan pertemuan tanggal 20 Januari 2024 dikediaman terlapor yang berisi pembagian barang dan perkataan “jangan lupa memilih saya” dengan angkat empat jari,
5. Video pengakuan saksi,
6. Video berupa barang mixer pembagian terlapor yang direkam di pelabuhan Kelurahan Sidoarjo, dan yang terakhir
7. Vidio pengakuan bapak Kadir alias Aco yang beralamat di lemba kelurahan baru, yang mengangkut barang pemberian barang terlapor berupa tenda besi.
“Jadi kami telah melapor dan seluruh bukti fisik barang bantuan telah terangkum dalam bukti video yang telah kami serahkan ke Bawaslu,” Ungkapnya.
Ia mengharapkan, Jika laporan yang telah di sampaikan ini diproses oleh Gakkumdu, kami juga telah menyiapkan bukti fisik, berupa blender, mixer, kompor gas maupun tenda besi sesuai dengan pengakuan saksi di dalam video maupun hasil percakapan WhatsApp.
“Sesuai keterangan penerima dan hasil temuan atas aksi “bagi-bagi Bansos”tersebut dilakukan Caleg Provinsi Dapil Tolitoli Buol bersama seorang Caleg Kabupaten Dapil I Baolan saat melakukan praktek money politik ini, Caleg bersangkutan tidak turun langsung kerumah-rumah warga untuk menyerahkan, melainkan menggunakan tokoh dan warga setempat.
Diakhir, Bartha juga menjelaskan modus operandinya dengan mengumpul KTP dan nomor HP, kemudian membuat komitmen selanjutnya mendatangi kediaman Caleg yang bersangkutan untuk mendapatkan Bansos yang telah dijanjikan.
“Jadi Caleg ini tidak mendatangi warga, tapi warga yang mendatangi kediaman caleg tersebut dan dikoordinir oleh orang kepercayaannya dan selanjutnya dilakukan komitmen untuk memilih caleg tersebut,” ungkap tegasnya sesuai dengan pengakuan penerima.
Sementara itu, Penasehat Hukum pelapor, Irfan Siduppa yang di konfirmasi media ini membenarkan adanya laporan ke Bawaslu yang dilakukan oleh tiga orang warga Nalu terkait bagi bagi blender dan sebagainya yang saat ini sedang viral diperbincangkan di media Sosial.
“Jika perbincangan dan pembahasan terkait Bantuan Sosial (Bansos) yang sedang ramai diberbagai media sosial terkait Money Politik, ini jelas masuk dalam kategori pidana Pemilu. Untuk itu jika semua ini benar adanya dan ditemukan adanya bukti bukti yang failed, maka Bawaslu harus segera mendorong kasus tersebut untuk diproses melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ungkap Irfan Siduppa.
Lebih jauh Irfan juga menyampaikan, Bantuan pribadi saja yang di bagikan saat pemilu sudah masuk kategori money Politik, apalagi jika benar dugaan adanya penyalahgunaan Bansos yang bersumber dari anggaran negara, baik dari APBD maupun APBN untuk digunakan sebagai pembeli suara rakyat,” Pungkas Irpan Suduppa.
Terkait dengan itu semua, ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya dugaan money politik mengatakan terkait laporan warga adanya politik uang yang sudah masuk ke bawaslu, nanti kita akan liat unsurnya apa dan akan kami kaji.
“Untuk tindak lanjutnya jika, memenuhi unsur akan lanjut pemeriksaan, jika terbukti akan di teruskan ke penyidik, sampai dengan putusan pengadilan dan jika tidak terbukti akan di hentikan,” pungkasnya.***









