“Korupsi Dana Hibah” Penyidik Kejati Sulteng Lakukan Penahanan Terhadap (SL)

Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng.

Satu orang PPK Bawaslu Sulteng tersebut diketahui berinisial SL. SL merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

“Penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka,” Ungkap Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian.

Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng kepada awak Media mengatakan setelah dilakukan penahanan oleh penyidik, SL langsung digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

 

“Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6),” Tutur Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian

Lanjut ia menambahkan, Tersangka SL dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,” pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60