Pleno KPUD Donggala Ditolak Bapaslon

Darwis | KabarToday.com | Donggala – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Donggala sudah digelar dan dipimpin langsung oleh Mohammad Saleh, Ketua KPUD Donggala, adapun hasil akhir rekapitulasi perbaikan menjadi syarat dan pemenuhan jumlah dukungan bagi 4 bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, baur-baru ini di Donggala.

Bacaan Lainnya

Hasilnya sungguh mencengangkan dan telah diputuskan bahwa dukungan tiga bapaslon perseorangan setelah masa perbaikan masih belum mencapai syarat yang ditentukan dalam aturan ialah mendapat dukungan 19.608 orang pendukung untuk menjadi pasangan calon (Paslon) yang Memenuhi Syarat (MS).

Ketua KPUD Donggala menerangkan kepada KabarToday.com, masing-masing bakal calon mendapatkan jumlah dukungan perbaikan sah hasil verifikasi adalah sebagai berikut, Bapaslon Idham Pagaluma, SH – Mohammad Yasin Lataka, SH, MH sebelum perbaikan 10.953 dukungan setelah perbaikan hanya 17.641 dukungan. Dan Bapaslon Hi. Burhanuddin Yado, S.Sos – Hj. Ir. Endah Wahyuning Asih, M.Sc, sebelum perbaikan 6.320 dukungan setelah perbaikan hanya 11.235 dukungan. Selanjutnya, Bapaslon Dr. Suandi, M.Si – Abdurchman Kasim, SH, MH, sebelum perbaikan memiliki dukungan hanya 4.523 dukungan dan setelah perbaikan hanya 6.160 dukungan saja.

Sementara itu, masih dengan sumber yang sama, untuk bakal calon perseorangan pasangan Tema Muhammad- Rusli Zamzami Said, KPU Donggala akan melakukan pleno setelah verifikasi ditingkat desa dan kecamatan selesai dilakukan. Jelas Ketua KPUD Donggala tersebut. Dalam rapat pleno juga hadir para LO (lesson officer) atau penghubung ketiga Bapaslon serta disaksikan tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilukada dan dihadiri seluruh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kabupaten Donggala.

Dan dalam rapat pleno sempat terjadi perdebatan sengit, para LO dari Bapaslon menyampaikan saran dan pendapat serta keberatan. LO meminta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPUD agar hasil perbaikan jumlah dukungan diulang atau disesuaikan kembali karena banyak persoalan tekhnis dan administrasi terjadi di tingkat PPS di desa dan kelurahan.

“Kami minta kepada KPUD Donggala agar hasil verifikasi faktual pada perbaikan dukungan dilakukan kembali karena dengan hasil pleno ini sangat merugikan dan kami menolak hasil pleno serta akan melakukan upaya hukum dengan cara menggunggat keputusan KPUD Donggala,” ujar Moh Rusdi, salah seorang LO dari Bapaslon, sembari menambahkan, akan tetapi pendapat dan saran dari pihak LO Bapaslon tersebut justru ditanggapi oleh beberapa PPK dari tiap-tiap kecamatan. Diantara PPK juga menyampaikan, semestinya para LO Bapaslon menyampaikan keberatan saat rapat pleno dan atau sebelum penandatanganan berita acara di tingkat rapat pleno yang digelar ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). ***

Pos terkait

banner 468x60