Seleksi Dirut PDAM Donggala ‘Sarat’ Pelanggaran?

Darwis Ali Damang | KabarToday.com | Donggala – Panitia Seleksi (Pansel) Direktur UtamaPDAM Uwe Lino Donggala, sangat menutup rapat atau merahasiakan proses dan hasil seleksinya, seluruh hasil seleksi tidak pernah disampaikan kepada publik. Laste muncul spekulasi negatif dari berbagai kalangan yang menilai disinyalir seleksi Dirut PDAM Donggala sarat pelanggaran. Mengapa tak terbuka?.. Padahal publik ingin mengetahui siapa calon-calon yang akan menjadi Dirut perusahaan plat merah tersebut.

Bacaan Lainnya

Konon, proses seleksi calon Dirut yang akan diloloskan ditengarai orang dekat penguasa, walaupun si calon tadi diketahui sangat tidak memenuhi syarat danada kepentingan politis dan “main mata” melanggar aturan. Betapa tidak, aroma tak sedap itu kembali mencuat ke publik saat Timsel memutuskan ada tiga orangcalon yang dinyatakan lolos berkas dan memenuhi syarat untuk ikut pada tahap fit andpropertest.Meskipunbelakangan diketahui agenda uji kelayakan dan kepatutan batal dilaksanakan karena ada indikasiketiga calon tidak memenuhi syarat seperti yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dan Perda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.

Celakanya, walaupun secara aturan disinyalir tak memenuhi syarat, tiga calon yang mendaftar tetap akan dipaksakanikut uji kepatutan dan kelayakan yang akan dihelat para tim seleksi yang diketuai oleh Aidil Nur, Sekda Donggala.

Menurut sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan, dalam proses rekruitmen calon Dirut PDAM Uwe Lino patut ditengarai melanggar aturan, karena ada dugaan sengajadisisipkan oleh oknum tertentu agar tetap dipaksakan lolos menjadi calon walaupun orang itu tidak memenuhi syarat.

“Rekrutmen ini sungguh sangat mencederai prinsip profesionalitas karena cacat administrasi dan cacat hukum,karena sudah mengangkangi aturan dan lebih dominan nilai politisnya.Indikasinya bisa dilihat secara gamblang dengan meloloskan calon tertentu,” Beber sumber.

Lebih lanjut sumber yang sama mengungkapkan, bila kita berpedoman pada aturan, calon Dirut PDAM Donggalasalah satu syaratnya harus memiliki Sertifikat atau Ijazah pelatihan dan manajemen air minum dari lembaga berwenang yang terakreditasi.

Menurutnya, ketiga calon Dirut secara administrasi tidak sah dan penetapannya juga melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat.“Di Donggala itu hanya satu orang saja yang punya sertifikat manajemen air minum yaitu Abdullah mantan Dirut PDAM yang sudah pensiun,” ungkapnya.

Belakangan, santer terdengar kabar agenda fit andpropertestyang sudah dijadwalkanakhirnya batal dilaksanakan karena Pansel menarik kembalikeputusannya dan membatalkan hasil seleksi ketiga calon Dirut “juragan” air minum tersebut. Ungkap sumber.

Ironisnya, lanjut sumber membeberkan betapa “amburadulnya” hasil kerja panselcalon Dirut PDAM Donggala yang tak selesai dan uangpun sudah melayang, anggaran yang digelontorkan buat membiayaipansel senilai Rp.70 juta-anbersumber dari APBD TA. 2018diduga juga ludes terpakai tapi hasilnya nol.

“Ini adalah suatupemborosan anggaran dan tak ada manfaatnyadan sangat besar sekali nilainya, Pansel hanya menghambur-hamburkan uang saja,” kata sumber menyoroti besarnya biaya yang dikeluarkan oleh Pemda Donggala untuk membiayai proses seleksi tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah seorang anggota Pansel calon Dirut PDAM Donggala yang juga menjabat sebagai Kabag HukumSekretariat Kabupaten Donggala, EE. Lubis, tidak bersedia memberikan komentar terkait proses seleksi calon Dirut plat merah tersebut. Menyarankan agar untuk konfirmasi hubungi Ketua pansel yaitu Aidil Nur.“Saya tidak etis berbicara, silahkansamapak Sekda saja ya…beliau Ketua timnya.”

Sementara itu, Aidil Nur yang menjabat sebagai Sekkab Donggala berusaha keras menghindar dari konfirmasi KabarToday.com ***

Pos terkait

banner 468x60