SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Karena tidak kuasa menahan birahi, seorang guru honorer berinisial MA (25) yang mengajar di suatu sekolah di kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), tega memperkosa anak dibawah umur yang tak lain merupakan siswinya sendiri.
“Saudara MA ini telah melakukan permerkosaan terhadap anak didiknya sendiri yang berinisial MW (15). Dan, perbuatan tercela itu dilakukan MA di lingkungan sekolah, tepatnya didalam ruangan UKS,” kata Kapolres Pulpis, AKBP. Siswo Yuwono BPM saat menggelar press realess, Minggu (23/02).
Kapolres mengungkap kronologi peristiwa memilukan tersebut, pada hari Jum’at (21/02) saat korban dan teman lelakinya duduk di area sekolah. Mendadak dipanggil oleh pelaku melalui pengeras suara untuk segera hadir ke ruang kesiswaan.
“Korban sempat bingung dengan adanya panggilan tersebut, karena merasa tidak ada masalah. Kemudian korban mendatangi pelaku untuk bertanya,” tambahnya.
Setelah bertemu pelaku, lanjut Kapolres, tanpa banyak cerita, korban diperintahkan pelaku agar segera masuk ke ruang UKS setelah para guru serta siswa lainnya pulang dari sekolah.
“Diruang UKS itulah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak hingga terus dipaksa untuk melayani nafsu setan pelaku tersebut,” ujar Kapolres.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang, dan sesampai di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya dengan kedua orangtuanya. Kemudian orang tua korban melapor ke pihak yang berwajib.
“Dari hasil laporan tersebut, pihak kami telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti (barbuk), baik pakaian pelaku maupun korban,” sambungnya.
Untuk barbuk dari si pelaku, berupa baju lengan panjang hijau, celana kain dan karpet merah. Sedangkan dari korban yakni baju kaos sekolah, celana training, jilbab hitam, BH warna pink, dan celana dalam warna hijau yang didapat dari korban.
“Dari hasil visum yang kami lakukan, korban mengalami luka di selaput dara atau pendarahan. Dan, untuk kasus ini pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Siswo.
Sementara itu, saat ditanya awak media, pelaku mengaku sudah lama menaruh hati dan hasrat kepada korban, karena melihat sikap korban terhadap dirinya yang kesannya perhatian.
“Sewaktu saya ajak bersetubuh, korban langsung menolak, namun karena saya paksa, akhirnya korban mau juga. Saya cuma satu kali saja melakukan dengan dia (korban), dan ini juga baru sama dia, kalau dengan yang lain tidak pernah,” ucap MA. KABAR TODAY.COM